- Back to Home »
- Tugas 1 : ILMU BUDAYA DASAR
Posted by : Ricky Julianto
Kamis, 13 Maret 2014
Pemilu
adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut
beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai
tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas,
Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti
ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata “pemilihan”
lebih sering digunakan.
Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak
memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations,
komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi
dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam
kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak
juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam
Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada
merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya
pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah
ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan
suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu
ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya
telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para
pemilih.
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu :
- Sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
- Sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.
Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu :
- Sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak.
- Sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional.
- Sistem proporsional (Proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan bilangan pembagi pemilih.
Berikut ini tujuan Pemilihan Umum (Pemilu) secara
umum, yaitu :
- Melaksanakan kedaulatan rakyat;
- Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat;
- Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden;
- Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional);
- Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Asas-asas pemilu adalah :
- Langsung berarti rakyat (pemilih) mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
- Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum.
- Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
- Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan papun.
- Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.